Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel Jalani Sidang Perdana

* Terkait Dugaan Gratifikasi di Dinas PUPR Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu oknum Polri, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdakwa Dalizon yang diduga terlibat dalam dugaan Gratifikasi jasa pengamanan di proyek yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019, dengan dana sebesar Rp 10 Miliar dari Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022).

Sidang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri langsung terdakwa Dalizon secara virtual, memasuki agenda dakwaan dari JPU Kejagung RI didampingi Tim JPU dari Kejari Palembang.

Dalam dakwaannya, JPU Kejagung RI menjerat terdakwa Dalizon, diancam dengan Pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dan telah yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Bagikan :

Pos terkait