MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan release kepada awak media di Kantor Kejari Prabumulih, terkait pengembalian uang dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Tahun 2017-2018, Selasa (7/11/2023).
Penyitaan uang tersebut sehubungan telah inkracht terpidana Karlisun SP MM menjadi terdakwa bersama tersangka Ir, Kejari Prabumulih melakukan eksekusi uang titipan Ir sebelum meninggal dunia karena sakit.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH menegaskan pihaknya melakukan release soal inkrachtnya putusan terpidana Karlisun SP MM juga eksekusi uang titipan tersangka almarhum Ir.
“Kami telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 733 juta dari 2 tersangka, yaitu Karlisun dan Alm Ir juga bersama 4 saksi. Uang ini akan segera kita setorkan ke Kas Negara,” kata Kasi Pidsus.
Dijelaskan Kasi Pidsus, uang Rp 733 juta tersebut hasil pengembalian kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.