[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT, Gatramas Internusa Tahun 2014 Pada Bank Sumsel Babel Sebesar Rp 13,9 miliar, kembali digelar dengan agenda mengajukan keberatan (Eksepsi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jumat (1/4/2022)
Kedua terdakwa tidak lain, Asri Wahyu Wardana yang saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank SumselBabel dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pimpinan Divisi Kredit Bank SumselBabel.
Dihadapan majelis hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan nota keberatan (Eksepsi) secara bergantian.
Dalam point nota eksepsinya, kuasa hukum kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim, agar membatalkan surat dakwaan penuntut umum.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena perkara ini murni perkara perdata dan atas perbuatan Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada kedua terdakwa,” ujar tim kuasa hukum, saat membacakan eksepsi secara bergantian.
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis dalam sidang yang akan digelar pekan depan.
“Kita akan tanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan, pada intinya kami penuntut umum tetap pada dakwaan,” ujar tim JPU Kejati Sumsel.
Dari pantauan, terlihat terdakwa Aran Haryadi dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual.














