* Pihak RSUD BARI Berikan Uang Damai Sebesar Rp 50 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan mal praktek yang dilakukan RSUD BARI Palembang berujung damai. Pihak RS maupun korban, Herman (40) warga 2 ulu Seberang Ulu 1 Pelembang sepakat berdamai dan mencabut laporannya di Polda Sumsel, Rabu (05/04/2023).
“Kita sudah gelar perkara dan mereka sudah ada kesepkatan perdamaian. Jadi perkara ini kita hentikan penyidikannya,” jelas Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani, ketika disambangi awak media di ruang kerjanya.
Dikatakannya, hasil rapat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menerangkan terlapor sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP yang berlaku, artinya tidak ada tindakan mal praktik yang dilakukan terlapor, Dokter B.
Perlu diketahui, MKDKI memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.
“Gelar perkara itu sekitar seminggu yang lalu dan perdamaiannya itu sekitar 10 hari yang lalu. Kesepakatan perdamaian itu, berisi uang santunan sebesar Rp 50 juta untuk keluarga korban,” jelasnya.