BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penculikan Balita Gegerkan Tulungagung, Perempuan Asal Lampung Diamankan Polisi

×

Kasus Dugaan Penculikan Balita Gegerkan Tulungagung, Perempuan Asal Lampung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari seorang balita tanpa izin orang tua kandung. Seorang perempuan berinisial GH (52), warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diamankan setelah diduga membawa anak balita dari Tulungagung menuju Lampung menggunakan bus antarkota.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (8/5/2026) sore, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor karena kehilangan kontak dengan anaknya.

“Pelaku diduga membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandung dengan tujuan untuk diasuh sendiri. Saat ini tersangka sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti,” tegas IPTU Andi.

Kasus itu bermula ketika pelapor, IR (33), warga Kecamatan Ngunut, menitipkan anak balitanya kepada tersangka pada Kamis (30/4/2026) malam. Awalnya, pelapor menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp untuk meminta bantuan merawat anaknya selama bekerja.

Tersangka kemudian menyatakan sanggup menjaga anak tersebut. Pelapor pun mengantarkan anaknya ke tempat kos tersangka di wilayah Ngunut sebelum berangkat kerja.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah tersangka terus menghindari pertemuan langsung antara ibu dan anak. Setiap kali pelapor ingin menemui anaknya, tersangka selalu berdalih bahwa balita tersebut sedang tidur.

“Korban beberapa kali hanya diperlihatkan melalui video call dan foto. Pelapor mulai curiga ketika komunikasi tersangka semakin sulit dihubungi,” ujarnya.

Puncaknya terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melakukan panggilan video, pelapor mendapati tersangka berada di dalam bus bersama anaknya.

Dalam kepanikan, pelapor sempat berteriak meminta anaknya tidak dibawa ke Lampung. Namun panggilan mendadak diputus oleh tersangka dan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa anaknya dibawa kabur, pelapor akhirnya melapor ke Polres Tulungagung. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bawaan milik tersangka yang diduga telah dipersiapkan untuk pulang ke Lampung. Barang tersebut antara lain kompor gas, pakaian, sembako, hingga perlengkapan dapur.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO warna ungu, screenshot percakapan WhatsApp antara pelapor dan tersangka, serta tiket bus jurusan Lampung.

Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka adalah mengambil alih penguasaan anak dengan dalih membantu merawat korban. Diduga, tersangka berniat membawa balita tersebut untuk diasuh sendiri tanpa persetujuan orang tua kandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Tulungagung menegaskan bahwa penanganan kasus perlindungan anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada pihak lain, meskipun telah dikenal sebelumnya.