MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan, Sapriadi Syamsudin dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, apresiasi kinerja pihak Kepolisian Polda Sumsel, atas tindaklanjut perkara dugaan penipuan sebabkan korban alami kerugian Rp 1,4 miliar, Senin (15/6/2026
Sapriyadi menyatakan, bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumsel atas laporan dugaan penipuan oleh seorang perempuan dengan inisial FA, keterangan tersebut disampaikan Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Debit Sariansyah SH saat menggelar konferensi pers.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya pada 12 Juni 2026, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang sebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
“Kami telah menerima SP2HP dan tembusan SPDP dari penyidik yang menyatakan bahwa terlapor FA telah berstatus tersangka, itu Informasi yang kami terima dan yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang,” ujarnya.
Sapriyadi menegaskan, bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik Polda Sumsel.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang berdasarkan ketentuan hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka biarkan penyidik bekerja secara profesional tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” urainya
Sapriadi juga meminta Polda Sumsel bertindak tegas terhadap tersangka, apabila ditemukan tindakan yang dinilai mengganggu proses hukum.
“Apabila yang bersangkutan terus membuat kegaduhan, terlebih perkara ini berkaitan dengan penerimaan anggota Polri, kami meminta Kapolda Sumsel dan Bidang Propam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban dan ada itikad baik dari terlapor.
“Perkara ini sebenarnya sederhana. Kembalikan uangnya maka selesai. Nilai kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp1,4 miliar, namun terlapor tidak melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sebaliknya, yang bersangkutan memilih mengajukan praperadilan terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami,” jelas Sapriadi..
Pihaknya berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel segera mengambil langkah, sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi dan panggilan kedua juga diabaikan, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa. Hal itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.
Dirinya menilai sejak tahap penyelidikan, terlapor tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengetahui bagaimana proses pemeriksaan yang telah berjalan. Yang bersangkutan bahkan aktif memberikan komentar di akun TikTok kami, tetapi tidak datang memenuhi panggilan penyidik di Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.
Pihak pelapor mengaku telah bersabar menunggu proses hukum dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional serta transparan.
“Kami terus menunggu keadilan dan yakin Polda Sumatera Selatan akan menangani perkara ini secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Di sisi lain, seorang perempuan berinisial CL, mengaku turut menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh FA. CL mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta berupa uang tunai dan emas setelah dijanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jaringan pejabat yang disebut dimiliki terlapor FA.
Menurut pengakuan CL, dirinya mentransfer sejumlah uang kepada terlapor setelah dijanjikan bantuan untuk membebaskan rekannya yang terjerat kasus KDRT.
“Namun janji tersebut tidak terealisasi, komunikasi terputus, dan uang yang telah diberikan tidak kembali oleh FA,” terang CL
CLR mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.














