BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos di Desa Notogiwang Lanjut ke Ranah Hukum

×

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos di Desa Notogiwang Lanjut ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEKALONGAN – Musyawarah lanjutan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) oleh oknum perangkat Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, berakhir tanpa kejelasan. Kekecewaan warga pun memuncak, dan jalur hukum menjadi pilihan.

Pertemuan yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Balai Desa Notogiwang melibatkan berbagai pihak seperti kepala desa, pendamping kecamatan, ketua kelompok, agen BRIlink, serta para korban dan masyarakat. Namun hasil musyawarah tidak menghasilkan titik temu yang memuaskan.

Warga yang tergabung dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) mengaku tak pernah menerima kartu ATM bantuan. Namun anehnya, dana mereka telah beberapa kali dicairkan melalui agen BRI link oleh pihak yang tidak dikenal.

“Musyawarah ini tidak memberikan kepastian apa pun atas tuntutan kami. Kartu ATM tidak pernah diberikan kepada kami, tapi bisa dicairkan entah oleh siapa, dan kami pun tidak tahu berapa kali itu dilakukan,” ujar salah satu korban KPM, yang didampingi kuasa hukum.

Lebih parah lagi, disebutkan bahwa pihak desa kehilangan arsip penting berupa 120 amplop berisi data penerima manfaat yang sebelumnya diserahkan oleh DTKS Kecamatan Paninggaran.

Selain itu, menurut pengakuan korban, ada penerima yang mendapatkan bantuan sembako BPNT meski tidak pernah menukarkan atau menarik bantuan tersebut di e-Warung. Bahkan, terdapat dugaan dana PKH milik salah satu KPM dipindahbukukan ke rekening orang lain.

Merasa dirugikan, ketiga warga menunjuk HAIP LAW FIRM sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini secara serius. Mereka meminta pendampingan dari tim pengacara Heru Ardi Irawan, SH, LL.M., dan Bayu Adi Dharma, SH.

“Kami minta bantuan hukum agar kasus ini diusut tuntas. Kami ingin tahu siapa yang memegang ATM kami, siapa yang mencairkan uang kami, dan bagaimana dana tersebut bisa hilang tanpa kami tahu,” ujar korban lainnya.

Kuasa hukum dari HAIP LAW FIRM menyatakan kesiapan mereka membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan jika tidak ada penyelesaian adil dari pemerintah desa.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti awal dan menyiapkan laporan resmi. Jika ditemukan unsur pidana, kami tidak akan ragu melaporkannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban,” tegas Heru Ardi Irawan, SH, LL.M.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan distribusi bantuan sosial di tingkat desa. Ketidaktransparanan pengelolaan dana bansos dapat berdampak besar pada warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.