MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan pendemo massa aksi dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Palembang, Rabu (9/9/2021).
Mereka meminta keadilan terkait adanya kejanggalan tuntutan hukum, atas dugaan kasus korupsi hanya dituntun 18 bulan. Hal itu terkait persidangan terkait pada masa jabatan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang lama.
Dalam orasi Koordinator Aksi (Korak) Supriadi mengatakan, seharusnya kasus korupsi itu dituntut maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun hukum penjara.
“Kejati Sumsel harus bersifat netral, karena kerugian negara tersebut cukup besar senilai Rp 3,2 miliar. Masa pelaku korupsi hanya dituntut 18 bulan saja,”katanya didepan massa aksi.
Dia menyebutkan negara akan hancur apabila hukum tidak dijunjung tinggi. Kejati Sumsel harus lebih berani dan independen dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap, Kejati Sumsel bekerja secara profesional karena mereka di gaji oleh negara,”pungkasnya
Sementara itu, Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan sesuai SOP.
Disebutnya jika mereka merasa keberatan terkait rendahnya tuntutan itu silakan sampaikan dan akan di laporkan kepada pimpinan yang akan mengkajinya.
“Pada intinya, kerugian negara ini sudah di kembalikan oleh terdakwa dan itu menjadi pertimbangan,”ujarnya














