MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasuki tahap penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sebanyak empat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan tersebut menjadi penanda bahwa penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan kasus siap dibawa ke meja hijau setelah jaksa menyusun surat dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis malam, menjelaskan bahwa Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Pelaksanaan Tahap II ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada kurun waktu 2016 hingga 2025,” kata Anang.
Empat tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup, dan HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan maupun kedudukannya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sehingga perkara diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tersebut, keempat tersangka didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan proses penuntutan, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menegaskan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup kini memasuki fase penuntutan. Langkah ini menjadi tahapan krusial sebelum seluruh fakta dugaan penyimpangan diuji secara terbuka dalam persidangan Tipikor.














