Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Kasus Pagelaran Wayang di Pagerwojo, Kapolres Tulungagung Belum Tetapkan Tersangka

×

Kasus Pagelaran Wayang di Pagerwojo, Kapolres Tulungagung Belum Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat wawancara bersama awak media, Rabu (1/9) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resor Tulungagung menyampaikan kasus pagelaran wayang di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo yang dibubarkan oleh Satuan tugas Covid-19 sekarang masih berproses sehingga belum ada tersangka.

“Jadi begini, penyidikan tersebut masih dalam tahap proses sesuai mekanisme peraturan,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung, Rabu (1/9/2021).

“Sesuai prosedur, penyidik mulai melakukan pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, dilanjutkan meminta keterangan dari saksi Ahli baru nanti kita akan gelar perkara,” imbuh Alumnus Akpol 2001 itu

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur menambahkan kasus pagelaran wayang tersebut masih dalam proses guna melengkapi berkas penyidikan.

“Hingga saat ini yang bersangkutan (Anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra Basroni red.) belum ada pemanggilan, nanti ketika tahap gelar perkara baru kita panggil,” tambahnya.

“Secara teknis nanti keterangan dari Kasat Reskrim, namun demikian progres semuanya sedang berjalan,” sambungnya.

Ia memaparkan kasus pagelaran wayang tersebut berawal adanya petugas yang melihat kejadian di Desa Kedung Cangkring Kecamatan Pagerwojo.

“Jadi sangat jelas, bukan adanya laporan dari masyarakat tapi dari petugas,” paparnya.

Saat disinggung terkait kasus ini apakah prosesnya sama seperti kejadian di Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan, Handono menjawab dengan lugas dan tegas.

“Begini ya, apakah proses tersebut sama atau tidak biarkan nanti Ahli yang menyampaikan, sedangkan penyidik hanya bertugas melengkapi dari keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya.

“Kemudian dari fakta-fakta yang kita sajikan tersebut biarlah Ahli yang sampaikan, apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal ini, sedangkan dalam penentuan Tersangka masih menunggu mekanisme gelar perkara sama seperti kasus yang lain,” imbuhnya.

“Sedangkan Ahli itu ada di Surabaya dan dimana jadi menunggu proses dan inginkan proses lebih cepat lebih baik,” tandasnya.

Seperti diketahui mencuatnya kasus pagelaran wayang dikediaman Anggota DPRD Fraksi Gerindra Basroni di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo yang dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung pada Sabtu 21 Agustus 2021.