BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel Masuk Tahap II

×

Kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
oppo_32

* Kejati Sumsel Titipkan BB Rp 22 Miliar Lebih ke Kejari Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Palembang, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel 2016 – 2020, Kamis (28/11/2025) siang.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi membenarkan pihaknya telah melakukan tahap 2, yakni penyerahan empat orang tersangka dan barang bukti, dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel.

Keempatnya tersangka itu, tidak lain berinisial T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, inisial SAP, sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, terakhir BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” bebernya.

Sedangkan, untuk barang bukti akan dititipkan uang kepada Penuntut Umum senilai Rp 22 Miliar lebih untuk barang bukti saat persidangan nanti.

“Total barang bukti uang sebesar Rp 22.591.320.000, merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja yang diduga melakukan suap,” paparnya.

Diketahui, lima tersangka sudah ditetapkan penyidik pidsus Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumael, pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya, yaitu inisial T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW, Direktur utama PT Perentjana Djaja pada Kamis (26/9/2024) kemarin. Dan kembali, menyusul ditetapkan satu tersangka lagi, Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.