MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasus pembegalan beberapa warga yang melintas di jalan lintas selatan, wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya di Desa Temuyuk yang terjadi pada Minggu (25/6/2023) terus menjadi atensi Kepolisian Resort Kapuas Hulu.
Sampai saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu telah mengamankan belasan orang, yang terdiri dari orang dewasa dan anak. Dimana sebelumnya Tim Gabungan Jatanras Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hulu juga telah bergerak cepat menangkap sejumlah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, SH.,M.A.P mengungkapkan, hingga saat ini pelaku pembegalan yang diamankan sudah mencapai 14 orang.
“Jumlah total yang diamankan 14 orang, yang terdiri dari 6 anak dan 8 dewasa,” terang Kasat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/6).
Namun disampaikan Kasat, hasil penyelidikan petugas terduga pelaku berjumlah 9 orang, yang terdiri dari 4 anak dan 5 dewasa.
“Yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 5 orang, dengan kategori dewasa dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Kasar Reskrim.
Dikatakan Kasat, terhadap pelaku anak yang berjumlah 4 orang dikembalikan sementara kepada orang tua, mengingat usia anak antara 12 hingga 15 tahun dan akan dilakukan pembinaan sambil berkoordinasi dengan pihak bapas sintang.
“Kemudian 5 orang yang terdiri dari 3 dewasa dan 2 anak tidak terlibat dan telah di pulangkan ke keluarga masing – masing,” jelas Kasat.
Kepada para tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun peristiwa tersebut bermula ketika 3 orang korban warga yang hendak mengantar rekannya ke Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu itu dihadang pelaku yang diperkirakan sebanyak 10 orang. (*)














