Kasus Penembakan yang Menimpa Korban SL, PH Minta Pihak Kepolisian Panggil Paksa Terlapor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa hukum korban penembakan dengan inisial SL yaitu Raden Ayu Widya Sari SH MH didampingi Wendi Aprianto SH dari kantor hukum RAWS & PARTNERS LAW OFFICE, dengan Terlapor berinisial TM mendesak penyidik Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan Nomor: LP/B/1270/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Raden Ayu Widya Sari SH MH didampingi Wendi Aprianto SH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada tanggal 10 November 2024 pukul 11.18 WIB di Polda Sumsel yang lalu.

“Kami telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider KUHPidana, yang terjadi di Jl Palem Raja VI Perumahan Bukit Sejahtera Polygon Gandus, dengan Terlapor atas nama TM,” ungkap Widya, Selasa (17/12/2024).

Widya menjelaskan, uraian kejadian menurut keterangan dari Pelapor pada hari dan tanggal tersebut diatas, pelapor mengantar Pagar, tiba-tiba terlapor datang menghampiri pelapor Lalu terjadilah cekcok mulut.

Bagikan :

Pos terkait