MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – dugaan kasus penganiayaan terhadap salah seorang wartawan di Labuhanbatu akhirnya berujung damai. Perdamaian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi oleh awak media.
“Siap (iya-red) bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Diketahui sebanyak 7 orang dugaan pelaku penganiayaan tersebut melakukan penganiayaan secara bersama sama, dan sudah direncanakan. Diantaranya salah satu dari ke 7 pelaku ada seorang ketua OKP di Rantauprapat.
Sementara itu Abi Ridwan Pasaribu selaku korban penganiayaan tersebut juga mengatakan bahwa antara dirinya dengan pelaku telah berdamai secara kekeluargaan. “Sudah berdamai,” singkat Abi
Disisi lain Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHR SU) Ahmad Sandry Nasution SH, menjelaskan perdamaian tersebut tidak menyalahi aturan. Karena di kepolisian juga ada restoraktif justice.
“Dalam hukum memang perdamaian tidak menghapus pidana, namun biasanya jika perdamaian itu telah di setujui maka akan lanjut ke pencabutan laporan. Bisa akan dihentikan polisi pidananya,” tukasnya.