MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Belasan pemuda yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diamankan oleh Kepolisian Resor Tulungagung, hal itu terjadi pada 30 Oktober-14 November 2021.
Permasalahan itu dipicu adanya orang yang melintas memakai atribut perguruan silat, hal itu akhirnya mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman antar oknum pemuda pencak silat tersebut.
“Jadi begini, awal adanya empat laporan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan pemuda yang masuk di Polres Tulungagung,” kata AKBP Handono dalam pers rilis di hadapan insan media di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/12/2021).
“Laporan itu sejak 30 Oktober hingga 14 November 2021, dan dari empat laporan tersebut satu di Polsek Tanggunggunung, satu di Bandung sedangkan yang dua laporan di Polres Tulungagung,” imbuhnya.
AKBP Handono menambahkan, dari laporan yang masuk di jajaran Polsek Tanggunggunung, pengeroyokan dilakukan diwilayah Desa Tanggunggunung Kecamatan Tanggunggunung yang mengakibatkan seorang pemuda tersebut mengalami luka-luka, pada (30/10/2021).
Diketahui pemuda tersebut RR (19) status pelajar alamat Dusun Ngipik, Desa Tanggunggunung Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.
“Selanjutnya, pengeroyokan terjadi di ruas jalan Desa Moyokerten, Kecamatan Boyolangu seorang pelajar AL (15) asal Desa Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu mengalami luka-luka. Kejadian tersebut terjadi pada (2/11/2021),” tambahnya.
“Adapun laporan yang masuk di Polsek Bandung, kejadian di jalan raya masuk Dusun Suruhan Kidul Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, seorang pria Imam Fahrudiin (37) warga setempat mengalami luka akibat dilakukan pemukulan setelah pengeroyokan tersebut, pada (3/11/2021),” sambungnya.
“Terakhir laporan masuk Ke Polres Tulungagung, yang berlokasi di wilayah Jalan Raya MT Haryono, Kelurahan Bago Kabupaten Tulungagung, yang mengakibatkan, Rizki Gilang (20) dan Faris Nurul Abror (19) warga Desa Pagersari, mengalami luka – luka, pada (14/11/2021),” terang Handono menambahkan.
Lebih lanjut Handono menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut dalam pengembangan kasus akhirnya beberapa jajaran Polsek dapat mengamankan beberapa pemuda.
“Polsek Tanggunggunung mengamankan RB (31), Polsek Bandung mengamankan AA (19) DM (19) MH (17) dan RH (16), serta Polres Tulungagung mengamankan AT (20) BB (20) SR (20) RD (17) AP (16) SA (16) MY (18) MA (19) MA (18) dan RR (19),” terangnya.
“Iya benar, dari kasus tersebut ada 15 tersangka yang diamankan, lima diantaranya masih dibawah umur,” imbuhnya.
Mayoritas kasus pengeroyokan itu, lebih dalam Handono memaparkan dilakukan pada malam hari, dan diduga dari rentetan kejadian pengeroyokan sebelumnya.
Dan selalu ada kaitannya dengan kejadian laporan pengeroyokan yang masuk pertama pada akhir bulan Oktober. Diduga adanya keterkaitan antara laporan satu dengan yang lainnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Batu 8 buah, Kaos 3 Buah, Jaket 2 buah, Celana Jeans 2 buah, sepeda motor 3 unit, Helm 2 buah, Bendera 1 buah,” paparnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Pelaku diancam hukuman lima tahun 6 bulan penjara,” tukas Alumnus Akpol 2001 itu.
Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih menuturkan Satreskrim telah mengamankan 15 pelaku.
Namun meski demikian dalam pengembangan kasus masih melakukan pencarian terhadap status lima orang yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya benar, kelima orang tersebut dari dua LP,” tutur AKP Ciko lebih akrab disapa itu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang Polda Jawa Timur menjelaskan, mayoritas pelaku dalam melakukan pengeroyokan tersebut terpengaruh minuman beralkohol.
“Iya benar, dari pengakuan tersangka, dan selalu minum beralkohol dulu selanjutnya mencari sasaran pemuda secara random yang menggunakan atribut perguruan pencak silat dilakukan pengeroyokan,” terangnya.














