BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus Penimbunan BBM Ilegal 18 Ribu Liter, Jalani Sidang Perdana

×

Kasus Penimbunan BBM Ilegal 18 Ribu Liter, Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aryani, terdakwa kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18 ribu liter, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN ) palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Kamis (24/8) 23)

Sidang yang diketuai majelis hakim Edy Cahyono SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menghadirkan dua saksi, diantaranya Netta, istri terdakwa dan Ansori, pemilik lahan yang digunakan terdakwa, untuk melakukan bisnis penimbunan BBM Ilegal berjenis Solar.

Dihadapan Majelis hakim saat memberikan keterangan salah satu saksi Yansori menjelaskan, bahwa yang menyewa lahan tanah tersebut bukan terdakwa Aryani melainkan Saudara Efendi (DPO)

“Tanah itu bukan disewa Aryani yang mulia yang saya tahu tanah saya di disewa oleh saudara Efendi (DPO),” jelas Yansori.

Saksi Yansori menjelaskan, jika dirinya tidak mengetahui lahan miliknya yang disewa oleh Efendi pergunakan sebagai tempat pengelolahan minyak dan tempat penimbunan BBM ilegal.

“Baru-baru ini saya menemukan 1 buah tedmond yang mulia ditempat lahan saya yang disewakan cuman itu yang saya liat. Saya tau kejadian tersebut setelah di BAP,” terangnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yansori, Jaksa Penuntut melanjutlan pemeriksaan ke saksi Netta yang merupakan istri dari terdakwa, apakah kamu tahu suami kamu kerja apa.

“Suami saya Broker bu penyalur minyak mentah yang diperoleh dari daerah Sekayu,” jelas istri terdakwa.

Netta juga mengatakan bahwa suaminya memperoleh minyak dengan sistem dari teman ke teman.

“Jadi Efendi itu menampung minyak dari suami saya, suami saya memperoleh minya dari temannya dengan harga 5000 per liter disitu kami mengambil keuntungan sedikit,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU Majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi saksi lain.

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Rt.031 Rw.010 Kel.Karya Jaya Kec.Kertapati Palembang, ada didapati sebuah lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama fengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO)

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmond besar kosong, 28 baby Tank, 3 buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18 ribu liter.

Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar asal Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA, kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi (DPO). Setelah sampai digudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.

Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang

Terdakwa juga menjelaskan untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.