[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Sarimuda, kasus penipuan dan penggelapan tanah di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan luas kurang lebih sekitar 26 Hektar jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (18/01/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, Yoserizal SH.MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnawati SH.MH membacakan dakwaan, melalui virtual.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa (Sarimuda dan Margono Mengkunegoro-red), telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kejadian berawal saat terdakwa Sarimuda datang menemui saksi Setiawan, di kediamannya di Jakarta, untuk menawarkan sebidang tanah di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan luas kurang lebih 26 Hektar, pada Oktober 2019 lalu.