MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (01/08/2023).
Terdakwa Lina Mukherjee, terjerat perkara UU ITE yang mengunggah video makan kriuk babi dengan mengucapkan lafaz ‘bismillah’ dan disebarkan melalui akun Tik-tok pribadi. Sidang diketuai Majelis Hakim, Romi Siantara SH MH dengan menghadirkan saksi Martinawati, KH Khobir.
Dalam keterangannya, saksi Martinawati mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee.
“Sebelumnya saya tidak tahu soal video tersebut, tapi anak saya memperlihatkan video tersebut. Saya sebagai umat Islam, sangat kesal, melihat terdakwa memakan kriuk babi mengucapkan kata bismillah,” terang saksi.
Martinawati juga menegaskan dirinya saat melihat video tersebut tidak mungkin terdakwa Lina Mukherjee sengaja dan tidak mungkin keceplosan saat mengucapkan Lafaz Bismillah, saat makan kriuk babi bahkan dalam video terdakwa sempat berceloteh.
“Dengan memakan ini saya akan dibuang oleh keluarga saya dan di coret dari kartu Keluarga, jadi dia tahu tidak mungkin keceplosan mengucapkan Bismillah makan kriuk babi,” terang saksi menirukan video yang beredar.
Sementara itu, saksi KH Khobir Ashari, mengatakan, dirinya salah satu ulama melihat video tersebut sangat menyakitkan hati umat Islam.
“Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan Bismillah sangat menyakiti hati umat islam,” tutur saksi.
Saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Lina Mukherjee enggan berkomentar sedikitpun kepada awak media.
Dalam dakwaannya Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah,
Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja untuk menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya
Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti Sosiolog, Bahasa, Hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan melanggar sila pertama tentang ketuhanan.














