[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penyuapan Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, kembali hadirkan empat saksi dari Dinas PUPR Muba, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (13/01/2022).
Dihadapan majelis hakim, Abdul Aziz SH.MH, JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH.MH dan Tim KPK menghadirkan 4 saksi dari pihak Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dyan Pratnamas Putra, Alex Saputra, M Apriadi serta Akbar Ardiyakni.
Dimuka persidangan, saksi Dyan Pratnamas Putra, PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Muba, mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Suhandy sebesar Rp 190,5 juta. Uang tersebut diterima dari terdakwa Suhandy, sebagai uang pinjaman atau uang kasbon, dikarenakan tidak ada uang operasional tiap meninjau ke lapangan tempat lokasi proyek.
“Uang itu saya minta ke Pak Suhandy sebagai uang operasional, itu saya pinjam pribadi dan sudah saya kembalikan ke penyidik KPK RI,” ujar saksi Dian Pratnamas.
Hal senada juga dikatakan saksi lainnya, yakni tiga staf honorer Dinas PUPR yang membantu mempersiapkan dokumen penawaran lelang proyek yakni Alex Saputra, M Apriadi serta Akbar Ardi kepada PT Selaras Simpati Nusantara milik terdakwa Suhandy, dengan nominal uang yang diterima mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.
Saat diwawancarai usai persidangan, Jaksa KPK RI, Ihsan membenarkan, salah satu saksi telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK RI, namun hal itu menurutnya tidak menghapus tindak pidana meski telah mengembalikan sejumlah uang.
“Tentunya pihak KPK RI tidak akan tinggal diam terkait perkembangan perkara ini. Hanya saja tergantung hasil putusan persidangan nantinya. Untuk sidang selanjutnya, masih agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk nantinya Bupati Muba Dodi Reza Alex kemungkinan akan kita hadirkan juga dipersidangan, namun waktunya kapan, kami belum tahu,” tukas Ihsan.
Saat diwawancarai Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH.MH mengatakan, keterangan saksi – saksi PPTK mengatakan tidak ada dana operasional, sehingga meminta dana operasional itu kepada klien kami.
“Ada beberapa kegiatan itu memang memerlukan dana operasional yang jumlahnya tidak sedikit, karena honorarium yang didapat saksi tersebut kurang lebih hanya Rp 9 jutaan sedangkan perlu 180 hari untuk pengerjaan satu proyek,” ujar Titis.
Sehingga Titis menilai, hal itu penyebab dari kliennya untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi seperti ini, karena desakan adanya permintaan dana operasional dari oknum – oknum tersebut.














