BERITA TERKINI

Kasus PETI Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kapuas Hulu Tangkap Operator Ekskavator

×

Kasus PETI Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kapuas Hulu Tangkap Operator Ekskavator

Sebarkan artikel ini
Alat ekskavator yang disita karena dipakai untuk aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar (Bayu Hary Widodo / Mattanews.co)
Alat ekskavator yang disita karena dipakai untuk aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar (Bayu Hary Widodo / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) terus mempercepat penanganan perkara tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), hasil penindakan beberapa waktu lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kapuas HuluIptu Imam Reza, mereka telah meningkatkan status perkara PETI dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Bunut Hulu, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari keterangan saksi-saksi dan fakta di lapangan, sudah cukup jelas, bahwa kegiatan tersebut merupakan peristiwa tindak pidana,” ucapnya, Senin (26/7/2021).

Pihaknya juga telah melakukan panggilan terhadap operator alat ekskavator atas nama SN, yang sempat melarikan diri pada saat penindakan.

Panggilan tersebut tidak dipenuhi SN, sehingga tim Polres Kapuas Hulu menetapkan SN sebagai tersangka.

“Kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, di daerah Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Sementara untuk pemodal atau pemilik alat excavator, Imam Reza memastikan akan melakukan panggilan juga .

Yang mana, mereka akan memintai keterangan terhadap kegiatan PETI, di Kecamatan Bunut Hulu Kalbar.

“Harapan kami yang bersangkutan, akan koperatif untuk memenuhi panggilan dari kami,” ucapnya.

Pelaku aktivitas ilegal PETI, lanjutnya, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun tahun 2020, tentang cipta kerja. Dan tentang perubahan UU Nomor 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Jadi kami tegas melakukan penindakan, tidak ada pembiaran yang berkaitan dengan tindak pidana PETI,” katanya.