BERITA TERKINI

Kasus Suap Alokasi Bankeu Pemprov Jawa Timur, KPK Panggil Bupati Tulungagung 

×

Kasus Suap Alokasi Bankeu Pemprov Jawa Timur, KPK Panggil Bupati Tulungagung 

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M. (Berbaju putih) seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK di kantor Polres Tulungagung beberapa pekan yang lalu, Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memanggil Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam perkara suap pengalokasian Bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Resor Tulungagung jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Maryoto diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi suap alokasi anggaran Bankeu Pemprov Jatim untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Kamis (25/8/2022) Sore.

Ali menambahkan, selain Maryoto, KPK juga akan memeriksa para saksi lainnya berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

Adapun saksi-saksi yang akan diperiksa KPK diantaranya, sebagai berikut:

1. Sri Pramuni selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Tulungagung.

2. Maryoto Birowo selaku Bupati Tulungagung periode 2019-2023 atau Mantan Wakil Bupati Tulungagung 2013-2018.

3. Made Prasetyo selaku PNS atau Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.

4. Ponidi selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

5. Panti Anjarwati selaku swasta atau CV Marga Jaya.

6. Samrotul Fuad selaku PNS atau Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah kabupaten Tulungagung.

7. M. Mastur selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung tahun 2017.

8. Tri Hariadi selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung.

9. M. Mastur selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung tahun 2017.

“Iya benar, hari ini (Kamis 25/8/2022) pemeriksaan para saksi dalam perkara yang sedang diusut KPK,” tandasnya.

Dilansir dari detiknews, diketahui KPK menahan mantan Kepala BPKAD Pemprov Jatim Budi Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/8).

Perkara ini bermula saat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menemui Budi Setiawan untuk meminta dukungan pembangunan di Tulungagung. Dia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto berkomunikasi dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jatim guna mendapat alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.

Karyoto menyebut seharusnya kewenangan pemberian bantuan keuangan itu berasal dari Gubernur Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda-lah yang melakukannya.

“Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda,” jelas Karyoto.

Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi. Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair.

“Masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” jelas Karyoto.

Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama Sutrisno bertemu dengan Budi Setiawan guna meminta bantuan alokasi bantuan untuk Kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7-8 persen dari alokasi.

“Pada pertemuan tersebut, BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan,” lanjutnya.

Singkat cerita, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan sebesar Rp 79,1 miliar. Diduga Sutrisno memberikan fee secara langsung kepada Budi senilai Rp 3,5 miliar di ruangan BPKAD Jawa Timur.

Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017, dia turut campur tangan dalam perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan Pemkab Tulungagung Tahun 2017, yang berubah menjadi Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Atas bantuan itu, Syahri dan Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada Budi. Uang tersebut diberikan pada rentang 2017 dan 2018.

Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi. Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair.

“Masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” jelas Karyoto.

Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama Sutrisno bertemu dengan Budi Setiawan guna meminta bantuan alokasi bantuan untuk Kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7-8 persen dari alokasi.

“Pada pertemuan tersebut, BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan,” lanjutnya.

Atas bantuan itu, Syahri dan Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada Budi. Uang tersebut diberikan pada rentang 2017 dan 2018.

“Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar rupiah kepada Tersangka BS,” tutup Karyoto.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta. Dia terbukti menerima suap di proyek infrastruktur dari pihak kontraktor asal Blitar.

Sementara itu, Tigor Prakasa merupakan penyuap Syahri Mulyo. KPK menduga Tigor memberikan suap senilai Rp 14,5 miliar dalam kurun tiga tahun.