[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA TIMUR– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tesswab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab berupa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara,” sambung hakim.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara.