BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Katanya untuk Jaga Diri, Pemilik Senpira Mendekam di Sel Polres Prabumulih

×

Katanya untuk Jaga Diri, Pemilik Senpira Mendekam di Sel Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Im (36) warga Tanah Abang Kabupaten Pali saat ini mendekam di Sel Polres Prabumulih, ia kedapatan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis revolver saat berada di Jalan Sungai Medang – Muara Sungai Kota Prabumulih oleh anggota Polsek Cambai saat patroli rutin (2/3/2023) sore.

Anggota Polsek jajaran Polres Prabumulih langsung menggelandang pelaku dan melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan Senpira tersebut.

“Iya pak saya beli dengan harga Rp.300 ribu, senjata ini saya gunakan untuk jaga diri untuk jaga kebun milik saya,” kata Im saat Pers Rilis di Mapolres Prabumulih, Jumat (3/3/2023).

Lebih jelas, Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi SIK MH melalui Waka Polres Kompol Hendri SH didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumianti dan Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH menegaskan, pelaku akan terus diproses sesuai undang undang yang berlaku.

“Pasal 1 ayat satu UU nomor 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” terangnya.

Terakhir, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Senjata miliknya belum digunakan untuk melakukan tindakan kriminal apapun. Pelaku terus kita periksa, dan akan terus kembangkan terkait asal muasal Senpira tersebut,” pungkas Kompol Hendri.