MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Bupati Aceh Tamiang meminta warga untuk menerapkan prosedur kesehatan alias prokes, Jum’at (21/1/2022).
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil mengatakan, PPKM level I tersebut
tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 dari tanggal 18-31 Januari 2022.
“Penetapan level ini diberlakukan sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan RI. Pada tiap level penetapan wilayah, setiap Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengoptimalkan Pos Simpul Koordinasi (Posko) Penanganan Covid-19,”ucapnya.
Tentunya sambung Mursil, P
Penanganan ini pun harus dilakukan lebih ketat dari sebelumnya, terutama di tingkat kampung guna pengendalian penyebaran Covid-19.
“Meski berkategori PPKM Level 1, tentunya kita meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,”ungkap Bupati.