MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah meluncurkan layanan istimewa bagi wajib pajak yang merupakan penyandang disabilitas.
Upaya ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jodi Indrawan, S.I.K., menjelaskan bahwa Satlantas Polres Tulungagung bekerja sama dengan UPT Bapenda telah meluncurkan pelayanan khusus bagi wajib pajak penyandang disabilitas.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan perhatian dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkapnya, sebagaimana tertulis dalam rilis yang sampai ke Mattanews, Selasa (28/11/2023).
Jodi menjelaskan bahwa pihak KB Samsat Tulungagung, yang terletak di Jalan Pahlawan nomor 229, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, telah menyediakan ruang tunggu khusus yang dilengkapi dengan kursi roda untuk menyambut para wajib pajak penyandang disabilitas.
“Mereka akan diberikan bantuan dari petugas dalam proses administrasi, mulai dari pemeriksaan fisik, pendaftaran, pengisian data, hingga pembayaran pajak di kasir Bank Jatim, serta pencetakan STNK serta TNKB,” terangnya.
“Kami akan memberikan kemudahan dan pelayanan prima. Jangan menggunakan calo,” imbuhnya.
Komitmen ini disambut baik oleh Wijianto, seorang penyandang disabilitas dari Desa Kandenan, Kecamatan Boyolangu. Dalam pengalamannya, ia merasa sangat terbantu dengan pelayanan khusus yang diberikan oleh KB Samsat Tulungagung.
“Terima kasih Samsat Tulungagung telah memberikan pelayanan khusus kepada saya dalam proses pergantian STNK 5 Tahunan. Alhamdulillah sangat mudah, saya cukup duduk di ruang tunggu sampai STNK saya selesai, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.