Penulis : Juli
Aktivis HAM, Kesetaraan Gender & Perdamaian Dunia
Pandemi COVID-19 sudah mewabah ke seluruh dunia, tidak terkecuali di Korea Selatan (Korsel).
Pada bulan Februari dan Maret 2020, wabah besar-besaran membuat Korsel, sebagai negara dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak pertama
di luar Tiongkok.
Ketika warga Korsel menjadi tidak puas dengan kegagalan pemerintah untuk bertanggung jawab menanggapi pencegahan awal COVID-19, pemerintah
mulai menujukan kesalahan pada suatu kelompok keagamaan ‘ Gereja Yesus Shincheonji’.
Yang selanjutnya disebut Shincheonj di wilayah Daegu, di mana wabah besar terjadi sebagai sumber penyebaran.
Pemerintah Korsel, politisi, dan Dewan Kristen Korea Selatan (Christian Council of Korea) bekerjasama untuk memfitnah dan mengorbankan Shincheonji melalui media.
Sehingga terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia, kebebasasan beragama dan perdamaian terhadap Shincheonji.
Selama waktu puncak COVID-19 di Korsel yaitu bulan Februari sampai masa Pemilihan Majelis Nasional di bulan April, pemerintah Korsel melarang semua pertemuan sosial dan menganjurkan orang tinggal di dalam rumah.
Tetapi berita yang palsu dan bias secara
luas tersebar setiap hari melalui media, yang menyatakan bahwa penyebaran virus COVID-19 itu karena Shincheonji.
Akibatnya, 200.000 anggota Shincheonji di Korsel menderita. Di mana 7.500 oramg yang ditemukan telah menjadi korban pelecehan serius terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM).
Telah dilaporkan bahwa anggota Shincheonji telah mengalami serangan, kekerasan, perceraian, pemaksaan pindah keyakinan, penganiayaan di kantor akibat kebocoran informasi pribadi, pengunduran diri paksa, penolakan perawatan medis, dan penolakan fasilitas yang digunakan, hanya karena mereka adalah anggota Shincheonji.
Penganiayaan ini bahkan menyebabkan kematian 2 orang perempuan. Tindakan buruk kepada para wanita di
Shincheonji dan pelanggaran HAM yang ditutupi, menjadi semakin parah terjadi.
Pemerintah Korsel mengatakan bahwa meluasnya COVID-19, adalah karena
Shincheonji.
Zemua fasilitas Shincheonji secara paksa ditutup di bawah tuduhan pelanggaran
terhadap prosedur pencegahan penyakit menular.
Lima orang pejabat gereja dengan dalih
menghalangi keadilan. Selain itu, dengan memanfaatkan fakta bahwa Ketua Shincheonji adalah sama dengan Ketua “Budaya Surgawi, Perdamaian Dunia, dan Pemulihan Terang” (Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light/ HWPL).
HWPL adalah sebuah kelompok perdamaian internasional. Pemerintah telah berulang kali menindas perdamaian dengan mencabut registrasi HWPL.
Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (The United States Commission on International Religious Freedom/ USCIRF) menyatakan keprihatinannya, terhadap Gereja Shincheonji yang disalahkan atas penyebaran virus di Korsel.
Serta mendesak pemerintah Korsel untuk berhenti melakukan tindakan pengkambinghitaman dan
menyalahkan kelompok tertentu, yang seharusnya dapat menghormati kebebasan beragama dalam situasi Covid-19 ini.
Meskipun terjadi penindasan ini, sekitar 4.000 orang di antara anggota Shincheonji yang merupakan pasien terkonfirmasi COVID-19 dan sudah sembuh, berjanji untuk menyumbangkan plasma darah mereka secara cuma-cuma, untuk pengembangan vaksin
COVID-19.
Sejak 13 Juli sampai 17 Juli, 500 anggota telah menyumbangkan plasma darah
mereka, dan jumlah ini terus bertambah.
Pasal 20, paragraf 1 dan 2 dari Konstitusi Republik Korea menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kebebasan beragama. Hal ini juga menyatakan bahwa agama dan politik itu
terpisah.
Selain itu, “jaminan dasar hak asasi manusia” (Pasal 10 dari Konstitusi) dan “larangan diskriminasi di semua bidang yaitu jenis kelamin, agama, politik, ekonomi, sosial dan
kehidupan budaya” (Pasal 11 Konstitusi), juga ditentukan dalam konstitusi tersebut.
Namun, berita tentang penindasan agama, hak asasi manusia, dan perdamaian terhadap Shincheonji yang sedang terjadi ini, terlepas dari apa yang tertulis dalam konstitusi, menyebabkan tokoh-tokoh agama, aktivis kemanusiaan, tokoh-tokoh politik dan sosial serta LSM di seluruh dunia.
Menyatakan bahwa, “penindasan perdamaian, agama, dan hak asasi manusia terhadap mereka harus segera dihentikan”, dan “kita harus menghentikan kebijakan yang salah dan berhenti menginjak-injak hak asasi manusia dari rakyat mereka sendiri.”
Mereka memperingatkan bahwa eksklusivisme pemerintah dapat membuat Korea dalam posisi bahaya.
Selain itu, para kritikus terus mengkritisi bahwa pemerintah yang seharusnya memberikan informasi yang obyektif jika terjadi krisis dan bersikap netral untuk meminimalisir kerancuan sosial, justru menunjukkan niat politik dengan bias agama dan menyalahkan penyebaran virus
ini pada satu organisasi.
Organisasi Masyarakat dan LSM Mengambil Tindakan.
Pada tanggal 28 Februari, beberapa LSM di Eropa mengeluarkan pernyataan bersama
berjudul “Coronavirus dan Shincheonji: Menghentikan Perburuan Penyihir” (Coronavirus and Shincheonji: Stopping the Witch Hunt).
Bahwa saat ini COVID-19 di Korea Selatan telah menjadi sasaran kebencian dan krisis hak asasi manusia sejak kasus pasien ke-31 yang telah dikonfirmasi berasal dari anggota Shincheonji.
LSM yang berpartisipasi meliputi CESNUR (Center for Studies on New Religions), ORLIR (International Observatory of Religious Liberty of Refugees), FOB (European Federaon for Freedom of Belief), CAP-LC (Co-ordination of Associations and Persons for Freedom of
Conscience), EIFRF (European Inter-religious Forum for Religious Freedom), FOREF (Forum for Religious Freedom Europe), LIREC (Center for Studies on Freedom of Belief, Religion, and
Conscience), HRWF (Human Rights Without Frontiers), dan Soteria International.
Dalam pernyataan tersebut dinyatakan bahwa, “Beberapa politisi Korea Selatan
mengkambinghitamkan Shincheonji atas terjadinya epidemi virus, mungkin untuk
menghindari tuduhan terhadap kesalahan mereka sendiri dalam mengatasi krisis”.
Dan “daftar anggota Shincheonji yang diberikan kepada pihak berwenang telah bocor sebagian, mengakibatkan anggota Shincheonji dihina dan dipukuli di depan umum, dan beberapa dari mereka telah dipecat dari pekerjaan mereka.”
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Korsel
Beberapa lembaga pemerintah di Korea Selatan menjadi instansi pertama yang
mengidentifikasi apakah ada pejabat mereka yang merupakan anggota Shincheonji.
Departemen Kehakiman menginstruksikan penyelidikan skala nasional atas pegawai
pemerintah di fasilitas pemasyarakatan untuk melaporkan apakah mereka atau keluarga
mereka adalah anggota Shincheonji.
Pada tanggal 26 Februari, seorang anggota perempuan Shincheonji dari Ulsan terjatuh hingga meninggal akibat dari kekerasan rumah tangga karena keyakinannya.
Suaminya mengaku bahwa dia menyerang istrinya selama berbulan-bulan karena masalah agama.
Pada hari
kecelakaan itu, telah dilaporkan bahwa perempuan tersebut kembali dianiaya oleh suaminya karena suaminya memaksa dia untuk melepaskan keyakinannya.
Pada tanggal 10 Maret, satu lagi kematian seorang anggota Shincheonji dilaporkan di Jungeup. Provinsi Jeolla Utara.
Saat media dipenuhi dengan berita palsu mengenai Shincheonii karena COVID-19, meningkatnya tindakan penganiayaan dari suaminya mengakibatkan seorang wanita lain jatuh, hingga meninggal dunia dari apartemennya.
Pada kasus pasien ke-31 yaitu anggota pertama Shincheonji yang terkonfirmasi positif virus, berita palsu yang memberitakan bahwa pasien ke-31 tersebut mengganggu pekerjaan rumah
sakit dengan berkelahi dengan perawat.
Dan informasi pribadinya telah tersebar luas melalui berbagai media online. Departemen Kepolisian Daerah Daegu menyatakan bahwa berita mengenai tindakan melawan tenaga medis itu tidak benar.
Gereja Shincheonji menyatakan bahwa masalah pelanggaran hak asasi manusia sehubungan dengan virus COVID-19 ini sudah melebihi 7.500 kasus dan terus meningkat.














