BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, 25 Media di Gugat PMH, Ketut Sumedana Tegas Dukung Wartawan

×

Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, 25 Media di Gugat PMH, Ketut Sumedana Tegas Dukung Wartawan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr.Ketut Sumedana, menyatakan sikap tegas dan terbuka membela kebebasan pers, terhadap 25 media baik Cetak, Tv dan online yang digugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, beberapa waktu lalu, Minggu (11/1/2026).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Palembang tersebut, buntut kisruh atas dugaan menghalangi peliputan dugaan korupsi di lingkungan Kejati Sumsel, dengan nilai kerugian yang fantastis yaitu Rp 1,6 triliun lebih, akhirnya 25 media digugat PMH ke PN Palembang.

Saat dikonfirmasi, Ketut Sumedana tegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).

“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari yang lalu.

Ketut menyatakan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel tengah menggelar agenda resmi terkait penahanan tersangka kasus korupsi, yang memang ditujukan untuk diketahui publik melalui peran media massa.

“Awak media tidak salah. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dalam penegakan hukum,” ungkap Ketut.

Ketut menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum yang transparan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan.

“Jadi jangan resah dengan gugatan tersebut, Kejati Sumsel siap dukung rekan-rekan media,” tegas orang nomor satu di korp Adhyaksa Sumsel.