MATTANEWSCO, PALEMBANG – Kelompok solidaritas (Korsa) Sumatera Selatan dan Palembang melayang surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Hal itu terkait penangkapan advokat Munarman dilakukan Densus 88 pada 27 April 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Korsa Sumsel Febuar Rahman dan Korsa Palembang M. Husni Chandra bersama 156 advokat pendukung lainnya melayangkan surat terbuka. Surat itu berbunyi sebagai berikut :
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penangkapan Rekan Advokat sdr. MUNARMAN yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tanggal 27 April 2021, kami dari KELOMPOK SOLIDARITAS (KORSA) ADVOKAT untuk REKAN SEJAWAT MUNARMAN, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1- Bahwa penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88, menurut kami sudah diluar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan dengan kata lain tidak lagi menghormati norma-norma Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam perangkat DUHAM juncto Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana yang telah diratifikasi lewat UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK).
2- Bahwa penetapan terhadap Tersangka yang disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Sdr. Munarman nyata-nyata tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.
3- Bahwa Sdr. Munarman berprofesi sebagai Advokat yang pada saat penangkapannya sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D yang perkaranya masih dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Timur. Patut diduga penangkapan Sdr. Munarman ada kaitannya dengan aktivitasnya melakukan pendampingan hukum (litigasi) terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. tersebut—seperti diketahui bahwa Advokat Munarman menolak keras proses persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D dilakukan melalui daring hal ini sempat membuat aparat penegak hukum memaksa terdakwa untuk tetap menerima persidangan melalui daring dan menimbulkan kegaduhan—namun pada akhirnya majellis hakim merubah penetapan persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. menjadi persidangan offline atau luring dan sejak saat itu setiap persidangannya terdakwa dihadapkan di depan Majelis Hakim.
4- Merujuk pada angka 3 tersebut di atas, maka penangkapan terhadap Sdr. Munarman haruslah dikaitkan dengan profesi Advokat yang disandangnya yang merupakan profesi yang terhormat (Officium nobile)—profesi yang dijamin kebebasan dan kemandiriannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mendampingi klien dalam mencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
5- Bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013; bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan—jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
6- Berkenaan dengan uraian angka 4 dan 5 di atas, bahwa proses penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88 yang rekamannya videonya beredar dimedia sosial, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang dengan cara membawa paksa Sdr. Munarman tanpa ada komunikasi yang manusiawi, menggeledah isi rumah, merampas gawai (telfon seluler), memborgol, tidak diizinkan untuk memakai alas kaki, menyeret ke dalam mobil, dan menutup matanya dengan kain hitam—aparat terkesan mem-framing sdr.
Munarman seolah-olah adalah pelaku terorisme yang sangat berbahaya dan baru ditemukan keberadaannya. Padahal Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa; “Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, jelas dan tegas. Oleh karenanya tindakan-tindakan arogansi sewenang-wenang oknum Densus 88 diluar kewajaran (bertentangan dengan logika umum dan peraturan perundang-undangan) tersebut akan menimbulkan preseden buruk dan ketakutan masyarakat, sehingga menampakkan wajah buruk penegakkan hukum di Republik yang kita cintai ini. (Rilis)














