2- Bahwa penetapan terhadap Tersangka yang disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Sdr. Munarman nyata-nyata tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.
3- Bahwa Sdr. Munarman berprofesi sebagai Advokat yang pada saat penangkapannya sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D yang perkaranya masih dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Timur. Patut diduga penangkapan Sdr. Munarman ada kaitannya dengan aktivitasnya melakukan pendampingan hukum (litigasi) terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. tersebut—seperti diketahui bahwa Advokat Munarman menolak keras proses persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D dilakukan melalui daring hal ini sempat membuat aparat penegak hukum memaksa terdakwa untuk tetap menerima persidangan melalui daring dan menimbulkan kegaduhan—namun pada akhirnya majellis hakim merubah penetapan persidangan Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D. menjadi persidangan offline atau luring dan sejak saat itu setiap persidangannya terdakwa dihadapkan di depan Majelis Hakim.