6- Berkenaan dengan uraian angka 4 dan 5 di atas, bahwa proses penangkapan Sdr. Munarman oleh Densus 88 yang rekamannya videonya beredar dimedia sosial, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang dengan cara membawa paksa Sdr. Munarman tanpa ada komunikasi yang manusiawi, menggeledah isi rumah, merampas gawai (telfon seluler), memborgol, tidak diizinkan untuk memakai alas kaki, menyeret ke dalam mobil, dan menutup matanya dengan kain hitam—aparat terkesan mem-framing sdr.
Munarman seolah-olah adalah pelaku terorisme yang sangat berbahaya dan baru ditemukan keberadaannya. Padahal Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan bahwa; “Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia, jelas dan tegas. Oleh karenanya tindakan-tindakan arogansi sewenang-wenang oknum Densus 88 diluar kewajaran (bertentangan dengan logika umum dan peraturan perundang-undangan) tersebut akan menimbulkan preseden buruk dan ketakutan masyarakat, sehingga menampakkan wajah buruk penegakkan hukum di Republik yang kita cintai ini. (Rilis)