BERITA TERKINI

Kecamatan Ini Laksanakan Edaran Wali Kota Terkait Jam Operasional Rumah Makan

×

Kecamatan Ini Laksanakan Edaran Wali Kota Terkait Jam Operasional Rumah Makan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk menjaga ketertiban Selama bulan Ramadhan. Pihak satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang melaksanakan patroli guna memantau surat edaran Wali Kota apakah sudah dijalankan oleh pihak cafe dan rumah makan.

“Kami akan menjalankan surat edaran Walikota yang mengatur tentang jam operasional beberapa tempat hiburan. Serta melakukan pengawasan kepada tempat hiburan dan beberapa rumah makan saat bulan ramadhan,” kata Kasat Pol PP Kota Palembang Drs GA Putra Jaya saat ditemui diruang kerjanya Kamis (7/4/2022).

Ia melanjutkan, sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor/ 12/SE/PP/ 2022. Tentang operasional tempat hiburan , restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci ramadhan. Pada saat bulan ramadhan 1443 Hijriah.

Ia mengharapkan kepada pelakunya usaha untuk bisa mengikuti edaran dari pemerintah. Agar bisa menghentikan H-1 plus H+2 sudah lebaran dalam rangka membuat kegiatan ibadah pada bulan menjadi aman dan tentram.

“Tapi bagi tempat cafe pinggiran yang buka untuk kegiatan buka bersama bisa tetap buka. Saya akan memantau dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Tempat berbuka juga tutup samapai jam 21.00 malam,” ungkapnya.

Terpisah Camat Kalidoni M Rama Cahya SSTP MSi mengatakan, pihaknya beserta jajaran terkait akan memantau rumah makan yang buka salam bulan Ramadhan. Sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota seharusnya rumah makan dan tempat hiburan malam tutup. Tapi untuk rumah makan bisa buka setengah hari. Tapi rumah makan juga harus mematuhi peraturan yang ada. Rumah makan tersebut harus memakai tabir. Sehingga tidak terkesan memancing hal yang tidak diharapkan. Juga untuk menjaga kerukunan di lingkungan rumah makan tersebut.

Untuk surat edaran dari Wali Kota sendiri, beberapa waktu lalu sudah di edarkan dari Kecamatan ke tingkat Kelurahan kemudian diteruskan ke tingkat RT. Melalui perangkat RT dan babinsa dan babikamtibmas surat edaran ini disebarkan.

“Kegiatan ini merupakan kerja tahunan. Saya rasa semua pihak sudah mengerti satu sama lain. Kita berharap saja untuk bulan puasa kali ini tetap berlangsung aman. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” harapnya. (*)