Kedapatan Bawa 300 Gram Sabu, Tiga Kurir Diamankan

* Ngaku Disuruh Napi Lapas Kuala Tungkal Jambi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap tiga kurir narkoba jenis Sabu asal kota Jambi, dengan membawa barang bukti berupa sabu seberat 300 gram. Ketiga tersangka itu, tidak lain Ferry Fernandes, Rika dan M Arsad, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, Jumat (16/08/2024).

Ketiga tersangka diringkus petugas saat perjalanan menuju Palembang. Tak dapat menghindar, ketiga tersangka didapati membawa narkoba jenis sabu seberat 300 gram, saat melintas di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

“Saya diperintahkan orang, di dalam Lapas Tungkal (Napi) untuk mengantar sabu ini ke Ferry pak,” ujar tersangka Rika.

Rika mengaku dirinya mengenal Napi tersebut dari salah satu temannya di Lapas. Seiring waktu komunikasi berjalan melalui aplikasi WhatsApp.

“Sejauh ini kami komunikasinya melalui WA saja,” ungkapnya.

Diakui Rika, dirinya baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta.

Print Friendly, PDF & Email

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait