Reporter : Oldie
OGAN ILIR, Mattanews.co – Tuti Yani (42) hanya bisa menangis saat diintrograsi oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Jumat (02/08/2019). Sesekali, Ibu enam orang anak ini menyeka air matanya dengan kerah baju yang dipakainya.
“Tobat nian aku pak, sekali ini bae. Dak lagi nian,” ujarnya saat diintrograsi.
Warga Kampung Puyang Pasar Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini ditangkap oleh aparat, karena kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu seberat 9,62 gram.
Ia ditangkap saat tengah duduk di depan Mushola dikawasan Dusun 8 Desa Pangtapa, Kecamatan Tanjung Batu OI.
Kepada petugas ia mengaku, serbuk kristal itu ia beli dari DD seorang bandar dikawasan Limbang Jaya, DD saat ini tengah menjadi buruan Polisi.
“Sabu itu aku tukar samo motor, seharga Rp 4,5 juta rupiah. Rencananya akan aku jual lagi seharga Rp 5 juta,” kata dia.
Kata Tuti, sabu itu rencananya akan diantarkan ke seseorang Desa Kemambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Tuti mengaku nekat melakukan bisnis haram itu, lantaran terlilit hutang.
“Aku dak tahan pak, siang malam selalu ditagih hutang. Sedangkan suamiku hanya bekerja serabutan,” kata nya sembari menangis.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan bahwa tersangka ini memang menjadi target operasi petugas.
Sehingga saat melihat gelagat mencurigakan, aparat pun langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badan korban.
“Kita berhasil menangkap satu orang diduga kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu bersama 9,26 gram, di saku kanannya,” ujar Iptu Fajri Anbiyaa.
Saat ini yang bersangkutan kata dia, masih diamankan di sel tahanan sementara Mapolres OI, dan selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Editor : Selfy














