MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero). Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang disebut merugikan keuangan negara akibat praktik pengadaan yang tidak kompetitif itu kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026).
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd., dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) untuk periode tahun 2008 hingga 2015,” ujar Anang.
Enam tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW.
BBG diketahui pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sekaligus Managing Director Pertamina Energy Services (PES). AGS merupakan mantan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, sementara MLY menjabat sebagai Senior Trader PES Pte. Ltd. pada 2009–2015.
Selanjutnya, NRD merupakan mantan Crude Trading Manager PES Pte. Ltd. periode 2008–2014, TFK pernah menjabat Vice President ISC PT Pertamina dan kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sedangkan IRW merupakan pihak swasta yang menjabat direktur pada sejumlah perusahaan milik MRC.
Diduga Bocorkan Informasi Rahasia Tender
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa selama kurun waktu 2008 hingga 2015 PT Pertamina menerapkan sejumlah mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan fungsi ISC dan PES Pte. Ltd., termasuk perubahan mekanisme tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kebocoran informasi rahasia perusahaan berupa kebutuhan minyak mentah, kebutuhan gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta.
“Informasi internal tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina maupun PES kepada pihak tertentu sehingga menciptakan keuntungan yang tidak sah dalam proses pengadaan,” terang Anang.
Akibat praktik tersebut, proses tender disebut kehilangan daya saing karena tidak lagi berlangsung secara kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan meningkat, terutama untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primer, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima Ditahan, Satu Jalani Penahanan Kota
Untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka BBG tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Masuknya perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina ke tahap penuntutan menjadi babak penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan sektor energi nasional. Publik kini menanti pembuktian di persidangan guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian yang ditimbulkan dalam perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.














