Kejagung RI bentuk Tim Usut Aliran Dana 7 Miliar Seperti Dilontarkan Eks Aspri Imam Nahrawi

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, melontarkan mengakui telah menerima suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.

Sidang Korupsi dana hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Imam Nahrawi bekas menteri Olahraga itu ternyata membawa nama mantan Jampidsus Adi Toegarisman yang diduga menerima uang Rp.7 Milyar seperti dilontarkan Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa sang Bos Imam Nahrawi pada persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat 7 Mei 2020.

Menyikapi itu Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan sejak berita itu berkembang, Jaksa Agung Muda Pidsus Ali Mukartono telah perintahkan jajarannya untuk pengumpulan data dan keterangan pihakbterkait untuk membuka tabir dari ucapan Ulum tersebut.

“Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahalu, Jam Pidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ucap Hari kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Bagikan :

Pos terkait