Kejagung RI bentuk Tim Usut Aliran Dana 7 Miliar Seperti Dilontarkan Eks Aspri Imam Nahrawi

Saat disinggung apa langkah selanjutnya, atas pernyataan Ulum tersebut pada persidangan tersebut, apakah Kejagung akan melaporkan balik atas dugaan ujaran yang bersangkutan tersebut. Hari pun mengaku pihaknya belum mengambil langkah hukum tersebut.

“Kita ikuti saja dulu dan kita hormati jalannya persidangan sambil menunggu hasilnya,” tandas dia.

Untuk diketahui pada persidangan terdahulu, Jum’at, 17 April 2020 saksi Endang Fuad Hamidy (Mantan Sekjen KONI) menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp. 7 M.

“Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang entertaint Kejagung, namun uang itu tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama. Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp.7 M, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan.
“Pemberian tidak terjadi jadi uang Rp. 17 M itu sama sekali tidak digunakan” kata Hamidy.

Bagikan :

Pos terkait