MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dari PT CNI untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada rentang 2017 hingga 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Anang Supriatna.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial WM dan S. Keduanya diketahui berasal dari PT CNI.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang relevan guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Berjalan Profesional dan Akuntabel
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, terutama untuk menguji relevansi keterangan dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Meski demikian, keterangan resmi tersebut belum merinci materi pemeriksaan terhadap WM dan S maupun peran spesifik keduanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Perkembangan penanganan kasus ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Kejelasan fakta, kelengkapan alat bukti, dan akuntabilitas proses hukum akan menjadi penentu dalam mengungkap perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan.














