MATTANEWS.CO,JAKARTA — Penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus bergulir. Pada Selasa (15/9/2026), Tim Jaksa Penyidik memeriksa sedikitnya lima saksi dalam tiga perkara berbeda, yakni tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), tata kelola komoditas nikel, serta penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026) sore, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan masing-masing perkara.
Dua Saksi Diperiksa dalam Perkara Tata Kelola MBG
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026, penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut yakni KNR, selaku wiraswasta/Organisasi KAMMI, dan AS, selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP.
Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pendalaman perkara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguatkan konstruksi pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Perkara tata kelola MBG menjadi perhatian karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik Dalami Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel
Selain perkara MBG, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Saksi yang diperiksa adalah H, selaku pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Keterangan H diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menggali fakta, memperjelas rangkaian peristiwa, serta menguji keterkaitan berbagai pihak dengan perkara yang sedang ditangani.
Perkara PT PSMI di Lampung Juga Didalami
Pada hari yang sama, penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Dua saksi yang diperiksa adalah RT, dari PT PSMI Way Kanan, serta AA, selaku Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017.
Keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta-fakta terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik membangun pembuktian secara menyeluruh sebelum proses hukum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Berjalan Profesional
Anang Supriatna menegaskan, seluruh proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026) bukan sekadar agenda rutin penyidikan, tetapi menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengurai fakta dan memperkuat alat bukti dalam perkara-perkara dugaan korupsi yang memiliki dampak luas.
Langkah penyidik JAM PIDSUS menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi terus didorong hingga konstruksi perkaranya semakin terang. Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidikan dan langkah hukum berikutnya dari Kejaksaan Agung berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan.














