Kejaksaan : Kami Minta Masyarakat Bijak dalam Media Sosial

Kantor Kejari Purwakarta

Kemudian, “Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)” Pungkasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Kasi Intel Onneri mengutarakan, “Kami meminta masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media, serta tidak menyebar-luaskan video-video yang belum jelas kebenarannya, juga tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini”. Saat dihubungi melalui sambungan telpon, pada minggu (21/03/2021).

Lanjutnya, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1), sekali lagi kami berharap masyarakat agar bijak dalam melakukan aktifitas di media sosial,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait