BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Kejaksaan Negeri OKI Inisiasi Sinergi Tripartit Pengamanan Aset Pertanahan Daerah

×

Kejaksaan Negeri OKI Inisiasi Sinergi Tripartit Pengamanan Aset Pertanahan Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Pemerintah Kabupaten OKI, dan Kantor Pertanahan Kabupaten OKI menyepakati kerja sama strategis untuk memperkuat pengamanan aset daerah dan kepastian hukum pertanahan.

Sinergi tripartit ini sendiri bertujuan memitigasi risiko hukum serta mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Senin (30/3/2026).

Kerja sama ini mencakup tiga pilar utama, yakni penegakan hukum yang responsif, optimalisasi pemulihan aset, serta percepatan legalisasi aset tanah pemda.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyambut baik langkah tersebut. Sinergitad dengan Korps Adhyaksa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemda dalam mengelola kekayaan daerah secara transparan.

Hadir dalam agenda tersebut jajaran Kepala OPD terkait, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI Indriya Setyawati, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Ahmad Syahabuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, menjelaskan bahwa inisiasi ini merupakan langkah konkret untuk memotong hambatan birokrasi dalam administrasi pertanahan.

Selama ini, ketidakpastian status hukum sering kali membuat aset daerah rentan terhadap sengketa,

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap aset daerah memiliki dasar hukum yang absolut. Hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mitigasi risiko hukum agar setiap jengkal tanah milik negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat OKI,” ujarnya.

Widhartama juga menyampaikan implementasi teknis di lapangan akan segera ditindaklanjuti untuk menginventarisasi objek tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta tata kelola aset yang lebih akuntabel guna mendukung pembangunan daerah kabupaten OKI,” pungkasnya.