BERITA TERKINI

Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Sebagai Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

×

Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Sebagai Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Haryono mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka korupsi sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.

Mantan Direktur Utama PDAM tersebut turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.45 WIB.

“Jadi begini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung telah melakukan pelimpahan tahap dua, berikut pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung dalam Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2016-2018,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pidum Tabalong Kalimantan Selatan menambahkan, tersangka dari lantai dua digelandang menuju mobil dinas Kejari Tulungagung, selanjutnya akan dititipkan ke Cabang Rumah tahanan Kelas 1 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berada di Surabaya.

“Iya benar, tersangka mengenakan rompi warna kuning bertuliskan tahanan,” tambahnya.

“Berkas perkaranya langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Kamis (23/12/2021),” sambungnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tersangka selaku Dirut PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung diduga menyalahgunakan Dana penyertaan modal Pemkab Tulungagung kepada kantor yang dipimpinnya.

“Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 478.295.157,00,” terangnya.

Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, lebih dalam Agung memaparkan tersangka menitipkan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp.120.000.000,-.yang diserahkan langsung kepada Pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh JPU Kejari Tulungagung, Penasihat hukum tersangka, dan pihak Bank Mandiri Cabang Tulungagung.

“Sebenarnya dari hitungan kerugian negera berdasar hitungan BPKP sebesar Rp 478.000.000,- tersangka menitipkan Rp 120.000.000,-. Adapun pengembalian tersebut merupakan inisiatif dari tersangka,” tandasnya.

Seperti diketahui, untuk proyek sambungan MBR 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung bersumber dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Secara keseluruhan ada 18 titik proyek yang diindikasikan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120.000.000, sampai Rp 160.000.000,-.

Sedangkan setiap proyek nilainya di bawah Rp 200.000.000,- dengan begitu dapat melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun demikian, dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Mantan Dirut PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung yang secara keseluruhan memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Bahkan, Haryono juga meminjam CV sekedar untuk menutupi kewajiban administrasi. Selanjutnya dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478.000.000,-.