BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejam, Hutang Tersisa Rp30 Juta, RD Nekat Rampas Paksa Mobil

×

Kejam, Hutang Tersisa Rp30 Juta, RD Nekat Rampas Paksa Mobil

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dianggap tidak mampu membayar hutang, mobil Feriansyah Lusito (30) tega dirampas RD. Dengan ditemani kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari, warga Kedukan Kecamatan Ilir Barat II itu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (12/5/2026) sore.

Kepada petugas, korban menjelaskan kejadiannya berawal saat meminjam uang di rumah terlapor, Jalan Parum Surya Akbar 4 Talang Jambi, Kamis (2/4/2026) pukul 21.30 WIB.

“Awalnya klien kami ini menggunakan data pribadi terlapor untuk pinjaman online (pinjol) di empat aplikasi. Dia meminjam uang tunai sebesar Rp16 juta, pada Maret 2025 lalu, tapi dari total uang tersebut klien kami hanya terima Rp7 juta. Itu Maret 2025,” jelas Conie.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Conie menyebutkan dari total hutang Rp7 juta tersebut, kliennya telah membayar sebanyak Rp14 juta. Hanya saja, terlapor RD menyebutkan hutang korban belum lunas.

​”Menurut terlapor, hutang itu belum lunas, sebab masih tersisa Rp30 juta lagi. Tepat di tanggal 2 April 2026 kemarin, terlapor RD bersama suami dan teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi rumah klien kami. Sesampainya, klien kami ini dicekik, dipukul dibagian perut dan mobilnya dirampas paksa” ujarnya.

Ditambahkan Indah, terlapor diduga melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“​Kami dari LBH Bima Sakti masih tetap membuka bagi para masyarakat yang menjadi korban, merasa tidak adil dan dirugikan, dan tidak mampu membayar yang melebihi dari ketentuan, kami siap untuk mendampingi sampai permasalahan ini selesai,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tentang dugaan perampasan yang disertai kekerasan.

“Laporan sudah kita terima, akan kita limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.