[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang tingkatkan kasusnya menjadi penyidikan, atas Pembangunan Jalan poros Telaga Meuku-Kampung Besar-Paya Rahat- Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, yang sebelumnya masih dalam proses penyelidikan, Kamis (18/2/2021).
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, menjelaskan pembangunan jalan poros tersebut dikerjakan PT Fanasha Cemerlang Bersama (FCB) dengan Pagu 6.7 Miliyar melalui sumber anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2019.
“Kita telah melakukan penyelidikan pembangunan jalan poros itu dari bulan Oktober 2020 dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan,” terangnya.
Menurut Reza Rahim, dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak PT FCB sekira Rp 160 juta.
“Dari ditemukannya kelebihan pembayaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan adanya kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Kasi Pidsus.