Kejari Bangka Barat Sita Aset Mantan Pimpinan BPRS Muntok

Reporter : Nopri

BABEL, Mattanews.co Kejaksaan Negeri Bangka Barat, menunjukan komitmen serta konsistensinya dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015. Terbukti, berkat kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, berhasil menyita aset rumah serta sertifikat tanah milik tersangka Hanom Kurniatiyah, di Perumahan Graha Puri Cluster Damar, Blok C6, Kelurahan Gabek, Pangkal pinang, Kamis (30/07/2020).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan PT Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Bangka Belitung hingga dianggap penting untuk dilakukan penyitaan atas sejumlah barang.

“Selain menyita beberapa aset milik tersangka, yang merupakan mantan kepala cabang BPRS Mentok, mobil dan tanah yang berada di Kota Mentok, juga disita tim penyidik Kejari Babar,” ujar Kajari Babar, Hellena Octavianne didampingi Kasi Pidsus Kejari Babar, Doddy Darendra Praja.

Menurut Kajari Bangka Barat, Hellena Octavianne, tindakan penyidik dibenarkan hukum, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU No 8 tahun 1981, penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap benda atau alat, yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Dan kemudian akan digunakan oleh penuntut umum, sebagai barang bukti dalam proses pembuktian dipersidangan,” jelas Kajari.

Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlkau

“Dalam melakukan proses penggeledahan serta penyitaan ini, kita sudah memenuhi sejumlah prinsip yang harus kita perhatikan, yang ada dalam pasal 38 sampai pasal 48 KUHAP, seperti surat izin dari Pengadilan Negeri setempat,” urai Kajari.

Pilihan Pembaca :  Plt Wako Medan Berikan Bantuan ke Ratusan Penyandang Disabilitas

Perlu diketahui, Hanom merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015.

Tersangka juga diduga telah melakukan pelanggaran, dalam praktik Penyaluran Pembiayaan karena telah melanggar Prinsip kehati-hatian di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Cabang Muntok, sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018.

Editor : Selfy

Pos terkait