BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejari Banyuasin Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Program Serasi

×

Kejari Banyuasin Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Program Serasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melimpahkan berkas perkara, dengan tiga tersangka, atas dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 335 milyar ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/4/2023).

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut diserahkan Tim Jaksa Kejari Banyuasin dan diterima Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebanyak tiga bundel.

Tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini, tidak lain, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin tahun 2019, Zainuddin, staf ahli Bupati Banyuasin, Zainudin dan Sarjono selaku PPATK dan Konsultan, Ateng.

Dalam program serasi yang anggarannya dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp 1,3 triliun, untuk sembilan Kabupaten dan untuk pelaksanaan yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin menelan anggaran sebesar Rp 335 milyar.

Sementara, Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terintegrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” terang Jubir PN Palembang.

Dalam penetapan ketiga tersangka tersebut melalui proses panjang dan pihak pidsus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi Serasi di Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, diantaranya tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di wilayah Banyuasin dan memeriksa dari pejabat dinas Pertanian Banyuasin maupun Dinas Pertanian Sumsel.

Atas perbuatannya ke tiga tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999.