HUKUM & KRIMINAL

Kejari Gayo Lues Hentikan Perkara KDRT Terhadap Orang Tua karena Ini  

×

Kejari Gayo Lues Hentikan Perkara KDRT Terhadap Orang Tua karena Ini  

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap perkara penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada terdakwa atas nama Herman, Selasa (5/4/2022).

Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: Print-117/L.1.26/Eku.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Dimana Herman (32) warga Dusun Telpi, Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren merupakan tersangka perkara penghapusan KDRT kepada korban Nyak Rin yang tak lain orang tua nya sendiri  pada 19 Januari 2022 lalu.

Atas perbuatan Herman Bin NyakRin oleh Penyidik Polres Gayo Lues telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” Ismail Fahmi, Rabu (06/04/2022).

“Selanjutnya dalam perjalanan perkara tersebut, antara tersangka Herman dengan Korban Nyak Rin telah terjadi perdamaian diantara keduanya. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator dalam perkara tersebut, Muhammad Sairi, S.H dan Dimas Pratama Siddarta, S.H., mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice,” sambungnya.

Menurutnya, usulan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice telah disetujui. Sehingga, perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya. Maka Herman segera dikeluarkan dari tahanan sementara di Rumah Tahanan Lapas Blangkejeren dan perkara tersebut dihentikan.

Kendati demikian, Ismail Fahmi juga menegaskan agar Herman menyesali perbuatannya. Serta tidak mengulangi lagi atas apa yang ia lakukan. Selain itu, ia meminta agar agar orang tua korban dapat memberikan maaf untuk anaknya itu