MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues telah melaksanakan agenda Pelimpahan perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rema Tue Tahun 2018, berinisial KH, Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Senin (12/9/2022).
“Sebelumnya berdasarkan nota dinas nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejari Gayo Lues menyatakan, bahwa hasil penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21). Sehingga pada tanggal 5 September 2022 lalu telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II,” ujar Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi SH.
Dikatakannya, KH diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues.
“Diduga fiktif serta di mark up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korups,” terangnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Ismail menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.256.839.180.
“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari tersangka KH,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara ini menunggu penetapan hari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh untuk selanjutnya disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.
“Dengan demikian status KH sebagai tersangka telah berubah menjadi terdakwa. Serta penahanan terhadap KH beralih menjadi tahanan pengadilan,” tukasnya.














