MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menandatangani MoU perjanjian kerja sama mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau. Kamis (25/1/2024)
Hadir dalam kerjasama itu yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Efendi Johan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, S.H., M.H.,
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup penanganan perkara pidana dan tata usaha negara.
“Jika terdapat masalah seperti sengketa tanah atau aset milik Rutan, Kejaksaan akan membantu penyelesaiannya,” ungkap Kajari.
Kajari juga menyoroti kerja sama dengan Kantor Imigrasi, di mana aset-aset milik Imigrasi akan dikomunikasikan. Ia menyambut baik kerjasama di Kapuas Hulu, menyebut bahwa selain Rutan Putussibau, Imigrasi, dan Bank BSI, masih ada pihak lain yang akan bergabung.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini penting oleh Kajari untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam konteks dinamika hukum yang terus berkembang, penting adanya sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antar lembaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan, menambahkan bahwa ini adalah kerja sama pertama dengan Kejari Kapuas Hulu. Ia membahas permasalahan terkait tanah di Rutan Putussibau dan rencana penyelesaiannya, termasuk bantuan dari Kejaksaan jika ada kendala.
“Dalam hal ini mengenai perdata ada permasalahan mengenai tanah yang ada di Rutan Putussibau. Kebetulan ada pelepasan, tapi pelepasan itu tanda tangan dari pejabat yang lama tidak mengakui bahwa tanda tangan dia,” jelasnya.
“Kemudian, kita akan urus ke BPN, apabila nanti ada kendala Kejaksaan akan membantu dalam penyelesaian,” terang Karutan Efendi Johan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, menyoroti permasalahan sengketa tanah dan peran Kejaksaan dalam membantu penyelesaiannya. Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan seperti hak paten dan merk juga dapat selesai dengan dukungan Kejaksaan.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya (Bayu,*)














