MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan MTS Maarif, Rabu (9/3/2022).
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan, tersangka yang diterima pihaknya berinisial DA, AB dan IDP. Diterangkannya, Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tentang pemberantasan tipikor, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,7 miliar,” kata Adi.
Diungkapkan Adi, ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan. Hal itu berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kapuas Hulu.
“Ditahan di Rutan Kelas II B Putussibau, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tukasnya.














