Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kapuas Hulu telah menahan S selama 20 hari kedepan, sejak 2 Febuari 2022 kemarin. Kemudian, jika penyidikan sudah selesai, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada PN Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tukasnya.